ARAHBICARA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, kembali mendulang prestasi tingkat nasional. Kali ini lembaga di bawah pimpinan Masjuno tersebut dinobatkan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik III di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Penghargaan diserahkan langsung Menkumham Supratman Andi Agtas yang diwakili oleh Kepala Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana saat Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2024, di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Kamis (22/8/2024).
Hadir serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Febri Putra Pratama.
“Apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan Anggota JDIHN dari berbagai institusi dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Widodo saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut dia mengatakan, negara memiliki kewajiban untuk ikut hadir dengan menjamin aksesibilitas terhadap dokumen dan informasi hukum yang mudah dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Maka upaya untuk meningkatkan literasi hukum harus menjadi prioritas bagi setiap negara.
“Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi hukum, meningkatkan pendidikan hukum, dan membentuk budaya yang mendorong kepedulian terhadap hukum sehingga mampu mewujudkan kepatuhan hukum,” ujarnya.
Oleh karenanya kata dia, program pemerintah terkait penataan regulasi, transparansi dan aksesibilitas dokumen dan informasi hukum sudah diimplementasikan secara nasional secara adil dan efektif melalui penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat dilaksanakan pada JDIHN.
“Dengan adanya JDIHN, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi, mengingat seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal jdihn.go.id bersumber dari instansi pemrakarsanya,” ujar Widodo.
Pada bagian akhirn dia mengajak jajarannya dan anggota JDIHN tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin.
Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum.
Selain itu juga sebagai sumber yang akurat karena langsung bersumber dari instansi penerbitnya sehingga mampu mewujudkan JDIHN Berkualitas yang Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum.
Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana