ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengingatkan pengurus RT dan RW agar memahami batas kewenangan dalam menangani persoalan pertanahan di lingkungan masyarakat. Pesan itu disampaikan saat menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Pengurus RT/RW dalam Tertib Administrasi Pertanahan dan Pencegahan Potensi Pelanggaran Hukum di Kelurahan Sudajayahilir, Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Baros, Lurah Sudajayahilir, serta narasumber dari Kejaksaan dan Badan Pertanahan.

Dalam kesempatan itu, Ayep Zaki mengatakan tertib administrasi menjadi bagian penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai persoalan hukum yang bisa muncul akibat sengketa pertanahan.

“Tertib administrasi bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, melainkan juga bentuk tanggung jawab, integritas, dan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ayep, persoalan batas tanah, kepemilikan, peralihan hak, hingga penggunaan lahan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian karena dapat memicu perselisihan di tengah masyarakat apabila tidak didukung administrasi yang baik.

Karena itu, Pemerintah Kota Sukabumi menggelar bimbingan teknis bagi para pengurus RT dan RW agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai administrasi pertanahan dan langkah pencegahan pelanggaran hukum.

Ayep mengatakan, RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu pelayanan administrasi, memberikan informasi kepada warga, serta menjaga komunikasi di lingkungan masing-masing.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa RT dan RW tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status kepemilikan tanah ataupun menyelesaikan sengketa pertanahan.

“Pengurus RT dan RW bukan pihak yang menetapkan hak kepemilikan tanah atau memutuskan sengketa pertanahan,” katanya.

Ia meminta setiap persoalan yang berkaitan dengan tanah disikapi secara hati-hati dan segera dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang agar dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga mendapat pembekalan mengenai berbagai potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi, seperti pemalsuan dokumen, penggunaan surat keterangan yang tidak sesuai, penyerobotan lahan, hingga perubahan batas tanah tanpa persetujuan pihak terkait.

Selain itu, pengurus wilayah diingatkan untuk selalu bekerja secara profesional, tidak berpihak dalam konflik yang terjadi di masyarakat, serta tidak membuat atau menandatangani dokumen yang berada di luar kewenangannya.

Ayep berharap para pengurus RT dan RW dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menambah wawasan dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.

Dengan pemahaman yang semakin baik, pelayanan kepada masyarakat diharapkan berjalan lebih tertib dan berbagai potensi masalah hukum dapat dicegah lebih awal. Selain itu, kerja sama antara masyarakat, pemerintah kelurahan, kecamatan, kantor pertanahan, dan aparat terkait juga diharapkan terus terjalin demi menjaga ketertiban di lingkungan.

(Rsd)