ARAHBICARA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengelola berbagai layanan perizinan usaha dan nonusaha yang dapat diakses masyarakat. Perizinan tersebut mencakup 16 sektor usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta 27 jenis perizinan non OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan layanan perizinan yang dikelola instansinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 120 Tahun 2021.

“Daftar perizinan yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 120 Tahun 2020,” kata Dede Rukaya.

Melalui sistem OSS, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menangani perizinan pada 16 sektor usaha, antara lain sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, pendidikan, pariwisata hingga ketenagakerjaan.

Selain itu terdapat sektor keagamaan, pos dan telekomunikasi, penyiaran, sistem serta transaksi elektronik, pertahanan dan keamanan, serta ketenaganukliran.

Dede menjelaskan bahwa selain layanan berbasis OSS, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga mengelola berbagai perizinan non OSS yang jumlahnya mencapai 27 jenis.

Perizinan tersebut meliputi izin penyelenggaraan reklame, ruang milik jalan, izin apoteker, izin tenaga teknis kefarmasian, izin radiografer, izin perawat anestesi, izin ahli teknologi laboratorium medik, izin refraksionis optien, izin perekam medik, izin teknisi gigi, izin perawat, izin bidan, hingga izin ahli gizi.

Tak hanya itu, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga melayani penerbitan Surat Izin Kerja Dokter, Surat Izin Kesehatan Lingkungan, Surat Izin Teknis Transfusi Darah Sementara, Surat Izin Fisikawan, Surat Izin Fisioterapis, dan Surat Tanda Pengobatan Tradisional.

Di bidang usaha dan sertifikasi, layanan yang tersedia mencakup Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikat Laik Sehat Hotel, Sertifikat Laik Sehat Kolam Renang, Sertifikat Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Sertifikat SPA, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Dede, keberadaan berbagai layanan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus berbagai kebutuhan perizinan sesuai bidang masing-masing.

“DPMPTSP mengelola perizinan usaha berbasis OSS yang mencakup 16 sektor usaha sesuai PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, DPMPTSP juga mengelola 27 jenis perizinan non OSS sesuai Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021,” jelasnya, Kamis (22/10/2026).

Ia menambahkan, layanan non OSS yang dikelola cukup beragam, mulai dari bidang kesehatan, kefarmasian, bangunan gedung, reklame, hingga berbagai sertifikasi usaha.

“Perizinan non OSS didominasi layanan bidang kesehatan, kefarmasian, bangunan gedung, reklame, hingga sertifikasi usaha tertentu seperti hotel, SPA, dan industri pangan rumah tangga,” kata Dede Rukaya.

Reporter: Cr
Redaktur: Rsd