ARAHBICARA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra membacakan keputusan DPRD terkait penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 serta keputusan DPRD mengenai Raperda APBD 2027.
Usai pembacaan keputusan, Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama pimpinan DPRD menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai bagian dari tahapan pembahasan anggaran daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum menyetujui Raperda APBD 2027, DPRD lebih dahulu membahas tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tanggal 30 September 2026. Menindaklanjuti hal itu, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi melakukan pembahasan pada 12 Oktober 2026 sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna.
Pada agenda berikutnya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda APBD 2027 yang kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD.
Meski telah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda APBD 2027 masih harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan pembahasan anggaran daerah menjadi bagian penting dalam menyelaraskan program pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, berkurangnya penerimaan dari bagi hasil pemerintah provinsi berdampak pada kapasitas APBD Kabupaten Sukabumi sehingga penggunaan anggaran harus disusun secara lebih selektif.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujar Budi.
Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi H. Asep Japar juga menyampaikan pendapat akhir bupati mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 serta pandangan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, Bupati turut menyampaikan nota pengantar Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi langkah awal pembahasan perubahan susunan perangkat daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhir rapat, DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan kebijakan anggaran. Hasil pembahasan dan evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih terukur serta berpihak pada kebutuhan pelayanan masyarakat.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
