ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Dua rancangan aturan yang diajukan yakni perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Ayep Zaki mengatakan perubahan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau diperlukan agar aturan yang ada selaras dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan daerah saat ini.
Menurutnya, keberadaan ruang terbuka hijau memiliki peran penting untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ruang Terbuka Hijau memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memberikan manfaat sosial, estetika, dan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut juga menyesuaikan dengan kebijakan penataan ruang yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Melalui penyesuaian itu, Pemerintah Kota Sukabumi berharap pengelolaan ruang terbuka hijau dapat berjalan lebih baik sekaligus mendukung terwujudnya kota yang nyaman, hijau, dan tertata.
Selain Raperda RTH, pemerintah juga mengusulkan perubahan Perda tentang Perangkat Daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa perubahan yang diusulkan di antaranya peningkatan seluruh kecamatan menjadi tipe A, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Pemerintah Kota Sukabumi juga mengusulkan perubahan nama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Menurut Ayep, penataan perangkat daerah tersebut diharapkan dapat mendukung koordinasi yang lebih baik serta menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.
“Penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, menyesuaikan kelembagaan dengan beban kerja dan kewenangan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Ayep berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD Kota Sukabumi hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia menyebut pembaruan regulasi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui perubahan aturan tentang ruang terbuka hijau dan perangkat daerah, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif sekaligus mendukung pembangunan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi warga.
(Rsd)
