ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperpanjang perjanjian kerja 8.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sementara itu, dari total 8.164 PPPK Paruh Waktu yang tercatat, sebanyak 94 orang tidak mendapatkan perpanjangan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan proses perpanjangan dilakukan setelah pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
“Untuk perpanjangan PPPK Paruh Waktu kita sudah berproses, kita sudah berkoordinasi dengan BKN, kemudian berkoordinasi dengan KemenPANRB. Tentunya perpanjangan harus dilakukan karena teman-teman PPPK Paruh Waktu yang 8.164 itu harus diperpanjang per Oktober dan per November,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Ganjar, BKPSDM telah mengeluarkan surat kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan pendataan ulang PPPK Paruh Waktu yang akan diperpanjang masa kerjanya.
Proses pendataan dilakukan sejak 16 September hingga 23 September 2026. Setelah itu, BKPSDM bersama perangkat daerah melakukan evaluasi hingga akhir September.
“Hasil pendataan dan evaluasi itu yang menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja,” katanya.
Ganjar menjelaskan, ada sejumlah syarat yang digunakan dalam menentukan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. Salah satunya adalah hasil evaluasi kinerja yang baik berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Selain itu, diperlukan rekomendasi dari kepala perangkat daerah serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan perangkat daerah masing-masing.
Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 8.070 PPPK Paruh Waktu dinyatakan memenuhi syarat untuk diperpanjang.
“Yang dapat diperpanjang adalah 8.070 PPPK Paruh Waktu. Jadi sekitar 94 tidak diperpanjang untuk Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Ganjar mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan 94 PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh perpanjangan kontrak.
“Pertama memasuki batas usia pensiun, kedua ada yang meninggal dunia, ketiga mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain, dan keempat ada beberapa yang kinerjanya tidak tercapai sehingga tidak direkomendasikan oleh kepala perangkat daerah,” jelasnya.
Ganjar memastikan proses perpanjangan dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan BKPSDM dan sudah diteruskan kepada seluruh perangkat daerah.
“Kita sudah by system, 8.070 PPPK Paruh Waktu sudah by system dan sudah dilimpahkan ke pejabat pembina kepegawaian perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Ia menyebut surat terkait perpanjangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah sejak 1 Oktober 2026.
“Sekarang sudah berproses di perangkat daerah masing-masing untuk perpanjangan 8.070 PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Ganjar mengucapkan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Ia berharap perpanjangan tersebut dapat menjadi penyemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang diperpanjang, selamat Bapak Ibu PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang masa kontrak atau perjanjian kerjanya,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Menurut Ganjar, ada sejumlah kemungkinan yang sedang dibahas pemerintah pusat, mulai dari perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, mengikuti seleksi PPPK, hingga peluang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Kita masih menunggu kepastian kepegawaian atau status kepegawaian dari teman-teman PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Ganjar menilai proses perpanjangan kontrak yang saat ini berjalan menjadi tahapan penting bagi PPPK Paruh Waktu sambil menunggu arah kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait masa depan status kepegawaian mereka.
(Rsd)
