ARAHBICARA.COM — Ketua Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) DPRK Aceh Selatan, Arjuna, menyoroti tidak dilaksanakannya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 serta belum dilantiknya sejumlah pejabat eselon II yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Arjuna menilai kedua persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Menurutnya, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah melalui tahapan seleksi seharusnya segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan meminta Penjabat Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, segera menindaklanjuti hasil seleksi terbuka JPT Pratama dengan melantik pejabat yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah diumumkan. Kita meminta Bupati untuk segera melantik para pejabat eselon II tersebut,” kata Arjuna seperti kutip Arahbicara.com dari Krusial.com, Sabtu (3/10/2026).
Ia mengatakan, DPRK Aceh Selatan akan menyampaikan sejumlah pertimbangan mendasar kepada pemerintah daerah terkait proses pengisian maupun pergantian pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut Arjuna, evaluasi terhadap proses tersebut penting dilakukan agar penataan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
DPRK Sudah Dua Kali Surati Bupati
Terkait persoalan APBK-P 2026, DPRK Aceh Selatan disebut telah menyampaikan surat kepada Bupati Aceh Selatan sebanyak dua kali, yakni pada 12 Agustus dan 15 September 2026.
Surat pertama tertanggal 12 Agustus 2026 bernomor 170/48.a, dengan perihal Permintaan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, DPRK Aceh Selatan kembali menyurati Bupati pada 15 September 2026 melalui surat Nomor 170/57 dengan perihal Tindak Lanjut Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Melalui kedua surat tersebut, DPRK Aceh Selatan menyampaikan sejumlah hal kepada Bupati Aceh Selatan terkait proses penyampaian dan pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh sebagai bagian dari penyampaian administrasi dan informasi mengenai proses pembahasan perubahan anggaran di tingkat Kabupaten Aceh Selatan.
DPRK Minta Penjelasan soal APBK-P
Selain meminta kepastian terkait pembahasan APBK-P Tahun Anggaran 2026, DPRK Aceh Selatan juga meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengenai alasan tidak dilaksanakannya APBK-P selama dua tahun masa pemerintahan Bupati H. Mirwan.
Menurut Arjuna, DPRK perlu mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan pemerintah daerah sehingga perubahan APBK tidak dilakukan selama periode tersebut.
“Kami juga meminta penjelasan, apa yang menjadi alasan sehingga selama dua tahun pemerintahan Bupati Mirwan tidak dilakukan APBK Perubahan. Ini perlu dijelaskan kepada DPRK secara terbuka,” kata Arjuna.
Ia menilai penjelasan tersebut penting agar DPRK dapat memahami dasar kebijakan pemerintah daerah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Arjuna mengatakan, DPRK tidak hanya meminta penjelasan mengenai kondisi APBK-P Tahun Anggaran 2026, tetapi juga ingin mengetahui secara jelas kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran selama dua tahun pemerintahan Bupati H. Mirwan.
“Jangan sampai DPRK tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai kebijakan anggaran daerah. Kami memiliki fungsi pengawasan dan tentu harus mengetahui dasar serta alasan dari setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti surat-surat yang telah disampaikan DPRK.
Menurutnya, komunikasi antara eksekutif dan legislatif perlu berjalan secara terbuka agar proses penyelenggaraan pemerintahan, penganggaran, serta pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Selain persoalan APBK-P, DPRK juga meminta agar proses pelantikan pejabat JPT Pratama yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi segera mendapatkan kepastian.
Arjuna menegaskan, DPRK Aceh Selatan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran dan penataan aparatur sipil negara.(*)
