ARAHBICARA.COM – Peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2026 dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai konsumen. Hal ini juga digaungkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, H. Agus Sanusi, menyampaikan bahwa perlindungan konsumen harus dimulai dari lingkungan keluarga.

“Momentum Hari Konsumen Nasional ini harus dimaknai sebagai penguatan peran keluarga dalam membentuk konsumen yang cerdas, kritis, dan tidak mudah terjebak dalam praktik konsumsi yang merugikan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Agus menilai, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan maraknya belanja online, masyarakat dituntut lebih bijak dalam memilih produk. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini, terutama kepada perempuan dan anak.

“Perempuan sebagai pengelola rumah tangga memiliki peran strategis dalam menentukan pola konsumsi keluarga. Begitu juga anak-anak, perlu dibekali literasi sejak awal agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan atau tren yang belum tentu bermanfaat,” tambahnya.

Ia menegaskan, perlindungan konsumen sejalan dengan upaya perlindungan perempuan dan anak. Produk yang tidak aman, informasi menyesatkan, hingga transaksi merugikan bisa berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga.

DP3A, lanjut Agus, terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan literasi konsumen melalui program edukasi dan sosialisasi di masyarakat.

“Dengan kolaborasi yang kuat, kita harapkan tercipta masyarakat Sukabumi yang lebih berdaya, mampu melindungi diri, serta menjadi konsumen yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Peringatan Hari Konsumen Nasional 2026 sendiri mengusung semangat membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab, sejalan dengan visi “Jabar Istimewa, Sukabumi Mubarakah”.

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd