ARAHBICARA.COM – Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik atas proyek pengadaan stiker hologram untuk penerima bantuan sosial PBI APBD. Pihak dinas memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Iwan Triyanto, menegaskan anggaran proyek senilai Rp737 juta lebih itu murni berasal dari Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA).
“Terkait isu yang beredar, kami tegaskan ini bukan pokir. Seluruhnya berasal dari perencanaan resmi melalui DPA,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Iwan juga membantah tudingan adanya pengkondisian dalam pengadaan. Menurutnya, mekanisme yang digunakan adalah e-purchasing melalui e-katalog.
“Semua program pengadaan saat ini wajib melalui e-katalog. Kami sudah berkoordinasi dengan pejabat pengadaan barang dan jasa, dan prosedurnya dijalankan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Secara teknis, pengadaan stiker mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) 2025 dengan harga eceran tertinggi Rp20.000 per lembar. Total volume mencapai 37.975 lembar dengan pagu anggaran Rp759,5 juta. Pemilihan penyedia dilakukan sepenuhnya oleh pejabat pengadaan.
“Siapa pun penyedia yang memenuhi syarat di e-katalog, itulah yang dipilih. Tidak ada intervensi,” katanya.
Iwan menambahkan, tidak ada kepentingan pribadi maupun keuntungan yang diterima dalam proyek tersebut.
“Kami bekerja sesuai aturan. Tidak ada penerimaan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan,” tegasnya.
Program stikerisasi ini, lanjut Iwan, bertujuan memperkuat validitas data dan identitas penerima bantuan sosial.
“Kami melihat ini sebagai upaya perbaikan data dan peningkatan akurasi penerima manfaat. Itu yang menjadi fokus utama kami,” tambahnya.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

