ARAHBICARA.COM – Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi mulai menertibkan data penerima bantuan sosial dengan program labelisasi. Warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD diwajibkan memasang stiker di rumah masing-masing.
Sebanyak 60 ribu rumah tangga menjadi sasaran awal program ini. Langkah tersebut menindaklanjuti kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh data penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak Februari 2025.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Sukabumi, Iwan Triyanto, mengatakan kebijakan ini untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan transparan.
“Labelisasi ini bukan untuk memberi stigma, tapi sebagai edukasi publik dan kontrol sosial agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, stiker dipasang di bagian depan rumah penerima manfaat dengan keterangan keluarga tidak mampu penerima KIS PBI APBD. Stiker tidak boleh dilepas, karena dianggap sebagai pengunduran diri dari kepesertaan.
Dinsos juga membuka ruang bagi warga yang merasa sudah mampu untuk mundur secara sukarela melalui musyawarah desa. Proses ini melibatkan pemerintah desa, Puskesos, SDM PKH, BPD, dan tokoh masyarakat.
“Jika merasa sudah sejahtera, masyarakat dipersilakan mengajukan graduasi mandiri. Ini bagian dari penataan data agar lebih adil,” jelas Iwan.
Saat ini jumlah penerima PBI APBD di Sukabumi mencapai sekitar 420 ribu jiwa. Angka tersebut dinilai tidak seimbang dengan data kemiskinan BPS yang sekitar 6,5 persen atau 180 ribu jiwa dari total penduduk. Ketidaksesuaian semakin terlihat jika ditambah penerima program lain seperti PKH dan BPNT.
“Ke depan, penataan bansos akan difokuskan pada kelompok desil 1 dan 2 sebagai masyarakat paling rentan, berbasis DTSEN sebagai data tunggal,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan pembenahan menyeluruh sistem bantuan sosial agar lebih tepat, transparan, dan berkeadilan.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

