ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi seluruh aparatur di lingkungan Disdukcapil, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap aturan yang berlaku sekaligus mendukung kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah. Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan materi mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan serta tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Amir Hamzah mengatakan pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas aparatur sehari-hari, terutama dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Pelayanan administrasi kependudukan harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Integritas menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” kata Amir Hamzah.

Sosialisasi menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dimas Satria Putra, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Materi yang disampaikan mencakup kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan layanan sesuai prosedur, menjaga keabsahan dokumen kependudukan, serta melindungi keamanan data pribadi penduduk.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas, seperti penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen kependudukan, penyalahgunaan akses data, hingga praktik pungutan liar.

Dalam kegiatan tersebut, ASN Disdukcapil juga diajak untuk terus menerapkan nilai-nilai dasar aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Amir berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan yang berlaku serta mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berharap seluruh ASN semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya integritas, serta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan pemahaman regulasi dan integritas aparatur menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Dengan penguatan pemahaman regulasi dan integritas aparatur, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan guna memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tuturnya.

(Rsd).