ARAHBICARA.COM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan rekonstruksi ruas Jalan Tangkil-Cisaat di Kecamatan Cicantayan sebagai upaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan untuk masyarakat.

Berdasarkan informasi pada papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan rekonstruksi jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp 373.782.623,98 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan itu tercantum dalam kontrak Nomor 000.3.2/03/SPK/PK.1.11/DPU/2026 dan dilaksanakan oleh CV Karya Palabuhan Samudra.

Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus mengatakan pembangunan jalan dilakukan untuk memperbaiki akses transportasi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi warga.

“Kami berharap pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Tangkil-Cisaat dapat berjalan sesuai jadwal sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat, terutama dalam memperlancar mobilitas dan aktivitas sehari-hari warga,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Ruas jalan tersebut menjadi salah satu jalur yang digunakan masyarakat di Kecamatan Cicantayan. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, akses antarwilayah diharapkan menjadi lebih mudah dan aman.

Berdasarkan papan informasi proyek, masa pelaksanaan pekerjaan tercatat selama 50 hari kalender. Namun pada keterangan terbilang tertulis “enam puluh hari kalender”, sehingga terdapat perbedaan antara angka dan tulisan yang tercantum di papan proyek.

Dinas PU Kabupaten Sukabumi berharap pekerjaan dapat selesai tepat waktu agar masyarakat dapat segera menikmati hasil pembangunan infrastruktur tersebut.

Reporter: Cr
Redaktur: Rsd