ARAHBICARA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Perpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025.

Hal ini di ungkapkan Kelala Dinas Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri Subandi.

“Program Keberkahan PBB-P2 2025 Telah Dibuka, dan diperpanjang hingga 30 September 2025,” katanya, Kamis (7/8/2025).

Ia menyebut, Warga Kabupaten Sukabumi yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

“Berkesempatan mendapatkan Pengurangan Tunggakan Pokok Pajak Pembebasan Sanksi Administratif Hadiah Umroh untuk 5 Wajib Pajak Berlaku hingga 30 September 2025 Program ini merupakan bentuk insentif dari BAPENDA Kabupaten Sukabumi, sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap ketaatan pajak masyarakat,” tandasnya.

Berikut ketentuan keringanannya:

• Tunggakan 1994-2012: 100% dibebaskan
• Tunggakan 2013-2019: Diskon 50%
• Tunggakan 2020-2021: Diskon 40%

Tunggakan 2022: Diskon 30%
Tunggakan 2023: Diskon 20%
Tunggakan 2024: Diskon 10%

“Siapa yang lunas PBB 2025, selanjutnya akan diundi untuk mendapat kesempatan umroh gratis,” tandasnya.

Reporter: Juliansyah || Redaktur: Rsd.