ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi resmi mengumumkan langkah penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) Pemda, Selasa (15/9/2026). Kebijakan ini diambil karena keterbatasan anggaran daerah serta perubahan dana transfer dari pusat dan provinsi.

Kebutuhan anggaran JKN PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi selama satu tahun mencapai Rp40,058 miliar. Namun, pagu APBD 2026 hanya tersedia Rp21,241 miliar yang bersumber dari Pajak Rokok, PAD, dan DAU Kesehatan.

Kekurangan Rp18,816 miliar dipengaruhi oleh dua faktor utama:
– Penghentian bantuan provinsi: Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi menyalurkan 40% pendanaan, setara Rp16,023 miliar.
– Penonaktifan peserta PBI-JK: Kementerian Sosial menonaktifkan 33.381 jiwa peserta, setara Rp15,14 miliar, sehingga beban perlindungan kesehatan dialihkan ke pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi menyampaikan beberapa kebijakan penyesuaian:

1. Penyesuaian kuota peserta: Prioritas diberikan kepada warga miskin/rentan (Desil 1–5), penderita penyakit kronis, penyakit degeneratif, serta bayi baru lahir.
2. Pembiayaan mandiri Desil 6–10: Warga kategori mampu diarahkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
3. Program BANKESDA: Pemkot menyiapkan anggaran tambahan untuk warga miskin/rentan yang membutuhkan layanan gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.

“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Sekda Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi.

Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program kesehatan daerah sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan.

(Rsd)