ARAHBICARA.COM – Setelah melewati masa libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi kembali membuka layanan administrasi kependudukan dengan jam operasional penuh.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa sejak Rabu, 9 April 2025, seluruh aktivitas pelayanan, baik di kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di berbagai wilayah, telah berjalan normal.

Sebelumnya, selama bulan Ramadan dan cuti bersama, jadwal pelayanan sempat disesuaikan berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 tentang penetapan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Namun kini, seluruh pelayanan kembali ke jam kerja reguler. Pelayanan dilakukan setiap hari kerja, yakni dari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Sementara itu, untuk hari Jumat, pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Amir mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen kembalinya jam layanan normal ini dengan sebaik-baiknya. Ia juga menekankan pentingnya mengurus dokumen kependudukan secara langsung tanpa menggunakan jasa calo atau perantara.

“Penggunaan jasa calo tidak hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menyebabkan proses administrasi menjadi tidak sesuai prosedur,” kata Amir.

Dengan dibukanya kembali pelayanan secara penuh, masyarakat kini dapat lebih leluasa dalam mengurus dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.

Pemerintah berharap agar kemudahan ini benar-benar dimanfaatkan secara langsung oleh warga, demi terciptanya pelayanan publik yang aman, cepat, dan terpercaya.

Redaktur: Usep Mulyana