ARAHBICARA.COM – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mewakili Wali Kota menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi. Kesepakatan ini terkait layanan hukum berupa pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu. Acara berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I, para staf ahli, kepala perangkat daerah, kepala bagian Setda, serta para camat.
Dalam sambutannya, Bobby menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Negeri Sukabumi atas komitmen dan sinergi yang terjalin.
“Semoga kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan guna menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat,” kata Bobby.
Ia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Akses terhadap keadilan tidak boleh terhalang oleh kondisi ekonomi. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyelesaikan persoalan melalui jalur peradilan,” ujarnya.
Menurut Bobby, masih ada masyarakat yang terkendala biaya ketika ingin memperjuangkan hak di pengadilan. Karena itu, melalui kerja sama ini, Pemkot Sukabumi bersama Pengadilan Negeri berkomitmen memberikan pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Bobby berharap kerja sama ini tidak hanya membantu pembiayaan perkara, tetapi juga memudahkan masyarakat memperoleh informasi, pendampingan, dan akses penyelesaian hukum secara tepat. Dengan begitu, keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
(Rsd)
