ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana pascamusibah kebakaran permukiman di Kampung Adat Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok. Masa tanggap darurat berlaku mulai 25 hingga 31 Juli 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyampaikan keputusan tersebut usai meninjau langsung lokasi kebakaran pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam kunjungan itu, Sekda didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, jajaran Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.
“Hari ini saya bersama tim BPBD, Dinsos, dan perangkat daerah meninjau lokasi. Ini tindak lanjut dari rapat koordinasi yang memutuskan status tanggap darurat bencana. Pelaksanaannya berlaku sejak kemarin sampai 31 Juli 2026,” ujar Ade di lokasi.
Sebagai langkah cepat, Sekda menginstruksikan sejumlah dinas teknis untuk segera turun tangan memulihkan kondisi warga terdampak. Ia memastikan kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas.
Mengenai kondisi korban, Ade menyebut warga yang berada di tenda penampungan sementara dalam keadaan sehat.
“Warga barusan saya lihat di tenda kelihatan sehat. Dinas Kesehatan sudah ditugaskan menjaga kesehatannya karena ada ibu hamil dan lansia. Posko kesehatan juga sudah tersedia di sini,” katanya.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
