ARAHBICARA.COM – Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R. Syamsudin S.H, akan mengelola lahan parkir sendiri setelah memutuskan kontrak kerjasama dengan sebuah perusahaan penyedia jasa. Demikian disampaikan Dr supriyanto MHkes Kabag Umum dan Kepegawaian, Dr supriyanto MHkes, Kamis (14/3/2024).
Seiring komitmen pemutusan kontrak kerjasama tersebut lanjut dia, sejak tahun lalu, bagi para pemilik kendaraan dibebaskan dari segala biaya alias gratis. “Kita gratiskan semua. Jadi baik roda dua maupun roda empat tidak dikenakan tiket parkir,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini pihak manajemen rumah sakit tengah mempersiapkan sarana prasarana penunjang dan SDM seperti pengambilan tiket masuk dan jalur keluar kendaraan. “Sekarang sudah siap tinggal menunggu satu komponen lagi,” terangnya.
Masih kata Supriyanto, besaran tiket parkir sudah seragam berlaku di wilayah Kota Sukabumi berdasarkan Perda. Pengelolan sendiri tambahnya, ada plus minusnya. “Jika dikelola pihak lain, beban biaya operasional ditanggung pihak pengelola sendiri. Sedangkan kalau dikelola sendiri, biaya operasional ditanggung sendiri,” ujarnya.
Dengan demikian ujarnya, sebelum ada keputusan resmi menyangkut pemberlakuan tarif parkir tersebut, pihak rumah sakit tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan yang terparkir di sekitar lingkungan rumah sakit.
Reporter: M. Ikram // Redaktur: Usep Mulyana