ARAHBICARA.COM – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sukabumi resmi berganti bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-71/KO.12/2026.
Sejarah BPR Sukabumi berawal pada 1968 dengan nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD), yang hadir di 21 kecamatan untuk mendukung pembangunan ekonomi desa lewat layanan kredit. Seiring waktu, BKPD berubah menjadi Perumda BPR Kabupaten Sukabumi dan tetap fokus melayani masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Transformasi menjadi Perseroda ditempuh melalui sejumlah tahapan hukum, di antaranya:
– Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025
– Akta Pendirian Nomor 39 Tanggal 10 Februari 2026 dari Notaris Septian Adriansyah, S.H., M.Kn.
– Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0019260.AH.01.01 Tahun 2026 Tanggal 5 Maret 2026
– Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-71/KO.12/2026 Tanggal 8 Juli 2026
Direktur Utama PT BPR Sukabumi, Udung, SE., CRBD, menerangkan dengan perubahan ini, seluruh hak dan kewajiban, kontrak kerja sama, serta hubungan hukum yang sudah ada tetap berlaku.
“Operasional kantor dan layanan perbankan berjalan normal. Hingga kini, PT BPR Sukabumi (Perseroda) terus berupaya memberikan layanan optimal dengan pengawasan OJK serta jaminan simpanan dari LPS, sehingga dana nasabah tetap aman,” Jelasnya, Selasa (1/9/2026).
(Rsd)
