ARAHBICARA.COM – Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mendorong penerapan restorative justice atau keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana maupun perselisihan warga di tingkat RT dan RW melalui musyawarah. Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Restorative Justice di Aula Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi. Bobby menjelaskan, restorative justice mengedepankan penyelesaian masalah dengan mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari kesepakatan melalui musyawarah.

“Harapannya permasalahan-permasalahan yang ada bisa diselesaikan di wilayah, tidak langsung masuk ke ranah kepolisian atau meja hijau. Pendekatan ini dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan,” ujar Bobby Maulana.

Selain itu, Bobby menekankan pentingnya mengoptimalkan keberadaan 33 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Sukabumi. Ia meminta camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW mengawal keberlangsungan Posbankum agar masyarakat mudah mendapat akses informasi dan bantuan hukum.

“Melalui kegiatan ini, saya minta dikawal oleh camat, lurah, serta pengurus RT dan RW supaya Posbankumnya benar-benar jalan. Jadi masyarakat tidak bingung kalau ada masalah lahan atau sengketa warga, semua bisa mediasi di wilayah terlebih dahulu,” katanya.

Bobby menilai RT dan RW memiliki posisi strategis sebagai tempat pertama warga menyampaikan persoalan sekaligus ruang mediasi awal. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan persuasif dalam menangani persoalan anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam aktivitas berisiko.

“Kalau masalah kecil bisa diselesaikan dengan obrolan santai sambil ngopi, tentu tingkat ketidakamanan di masyarakat akan turun. Kita ingin menghapus stigma dan menciptakan rasa aman di Kota Sukabumi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap pendekatan restorative justice dapat menjadi langkah preventif menjaga ketenteraman warga. RT, RW, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan aktif berperan dalam membangun budaya musyawarah dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

(Rsd)