ARAHBICARA.COM –  Seiring dengan perkembangan teknologi digital dalam masyarakat berimbas terhadap transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi.

Maka dari itu, Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampangkulon melakukan Pelatihan Rekam Medis Elektronik (RME) Untuk Perekam Medis, Jumat (3/5/2024)

Humas RSUD Jampangkulon Lia Desty menjelaskan, Pelatihan ini dilakukan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, melalui Seksi SIMRS dan Rekam Medis.

“Rekam medis elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan,” jelasnya

Lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis. “menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik,” tandasnya.

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana