ARAHBICARA.COM – Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Sukabumi Tahun 2023 adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, dan disusun berdasarkan prinsip (a) transparansi, (b) akuntabilitas, (c) akurasi, dan (d) objektif.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) memuat capaian kinerja makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar.
Hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah, dan inovasi daerah.
Realisasi anggaran yang disampaikan dalam Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Sukabumi Tahun 2023 ini bersifat sementara (un-audited) dan merupakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2023.
Karena Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah disampaikan tersendiri setelah adanya hasil pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan data RLPPD terbagi ke dalam beberapa pokok bahasan yaitu Capaian Kinerja Makro yang memuat tentang Indeks Pembangunan Manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan ketimpangan pendapatan.
Selanjutnya ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar yang meliputi urusan pendidikan. Capaian SPM Bidang Pendidikan tertinggi ada pada jenjang pendidikan dasar. Hal tersebut disebabkan baik dari jumlah lembaga dan kualitas layanan relatif lebih baik jika dibandingkan dengan jenjang pendidikan lainnya dengan dukungan anggaran yang lebih besar.
Sedangkan capaian SPM jenjang pendidikan anak usia dini berada di posisi terendah. Karena dari sisi daya tampung belum sebanding dengan jumlah penduduk usia PAUD yang ada di Kota Sukabumi.
Disusul kemudian dengan SPM urusan kesehatan di Kota Sukabumi untuk jenis layanan dasar terkait pelayanan kesehatan. Pada usia produktif tidak mencapai target hanya mencapai 72,04%. Nilai pencapaian ini diperoleh dari presentase pencapaian penerima layanan dasar sebesar 67,79%.
Jika dikonversi ke dalam angka mencapai 147.013 sasaran dilayani dari target 216.852 penduduk usia produktif. Kemudian pencapaian mutu minimal layanan dasar sebesar 89,03%. Penyebab tidak tercapainya target 100%, sebab sasaran saat dilakukan skrining kesehatan sedang tidak dalam keadaan sehat.
Selain itu sasaran menolak untuk dilakukan skrining kesehatan. Tidak hanya itu, sasaran juga telah diberikan layanan kesehatan yang tidak terdeteksi aplikasi karena identitas tidak sesuai dengan database.
Selanjutnya SPM urusan pekerjaan umum untuk jenis pelayanan dasar penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari. Air minum dan sanitasi merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi keberlangsungan hidup manusia.
Oleh karena itu, ketersediaan air baik dari sisi kualitas, kuantitas dan kontinuitas adalah hak mutlak. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai 100% akses masyarakat untuk ketersediaan air minum dengan aman dan sanitasi berkelanjutan.
Yang tak kalah penting untuk dibahas yaitu SPM urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat tahun 2023. Di dalamnya memuat tentang program penanggulangan bencana dan pelayanan informasi rawan bencana di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Terakhir adalah SPM urusan sosial yang membahas pencapaian, target pencapaian dan realisasi pencapaian yang menunjukkan hasil memuaskan dimana antara target dan pencapaian sama-sama mencapai angka sempurna 100%.
Wartawan : M.Ikram//Redaktur : Usep Mulyana