ARAHBICARA.COM – Realisasi anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Aceh Selatan disebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Memasuki pertengahan tahun anggaran, realisasi dana tambahan tersebut dilaporkan masih belum terealisasi.
Informasi yang dihimpun media ini pada Jumat (26/6/2026) menyebutkan, berdasarkan tabel rincian tambahan TKD se-Provinsi Aceh Tahun 2026, Kabupaten Aceh Selatan memperoleh alokasi tambahan anggaran sebesar Rp50,52 miliar.
Namun, hingga akhir Juni 2026, realisasi penggunaan anggaran tersebut disebut masih 0 persen.
“Realisasi anggaran tambahan TKD untuk Kabupaten Aceh Selatan masih nihil, padahal saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2026,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah percepatan agar dana yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia menilai momentum tersebut dapat dimanfaatkan setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama beberapa waktu lalu.
“Mutasi pejabat yang dilakukan Bupati menjadi momentum bagi kepala SKPK yang baru dilantik untuk menunjukkan kinerja, terutama dalam mempercepat realisasi berbagai program yang bersumber dari tambahan TKD,” katanya.
Tambahan anggaran TKD tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai sektor prioritas, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, serta urusan pemerintahan lainnya sesuai ketentuan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Sumber tersebut juga mengingatkan pentingnya percepatan penyerapan anggaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengalami keterlambatan.
“Semakin cepat anggaran direalisasikan, semakin cepat pula manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa opini WTP diberikan berdasarkan kewajaran penyajian laporan keuangan, sedangkan tingkat penyerapan anggaran merupakan indikator yang berbeda dalam evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun instansi terkait mengenai penyebab belum terealisasinya tambahan anggaran TKD Tahun 2026 tersebut.
Selain Kabupaten Aceh Selatan, dua daerah lainnya, yakni Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Singkil, juga mengalami kondisi serupa. Informasi tersebut diperoleh redaksi berdasarkan data Pemerintah Aceh. Hingga berita ini ditulis, redaksi masih belum memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
