ARAHBICARA.COM – Pengajuan izin di Kabupaten Sukabumi kini lebih mudah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan SILAUT KIDUL yang bisa diakses secara online. Masyarakat dapat mengajukan permohonan, memantau proses, hingga menerima dokumen izin langsung lewat sistem ini.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan, layanan ini dibuat agar warga tidak bingung lagi dengan alur perizinan.
“Lewat SILAUT KIDUL, semua tahapan bisa dipantau. Mulai dari pengajuan, verifikasi berkas, tindak lanjut, sampai izin terbit,” katanya, Rabu (12/8/2026).
Prosesnya sederhana. Pemohon cukup masuk ke akun yang sudah terdaftar, memilih jenis layanan, lalu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan. Setelah itu, petugas front office memeriksa kelengkapan berkas. Dinas teknis melakukan verifikasi dan validasi. Koordinator PTSP juga ikut memeriksa sebelum izin disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
Izin yang sudah terbit dapat langsung diakses melalui SILAUT KIDUL. Selain itu, masyarakat diminta mengisi survei kepuasan dan survei persepsi antikorupsi sebagai bagian dari evaluasi layanan.
Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi. Warga bisa membuka laman resmi SILAUT KIDUL untuk memulai pengajuan izin secara online.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
