ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu sekaligus dibarengi dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (6/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, serta Bupati Sukabumi Asep Japar. Hadir pula jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan.
Dalam rapat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui Hendra Purnama menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Disabilitas. Keputusan DPRD kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan H. Wawan Godawan Saputra.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD H. Usep melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Hasil pembahasan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026,” ucap Usep.
Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan sambutan atas Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapat akhir atas Raperda Disabilitas, serta Nota Pengantar Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. “Dengan adanya Perda Disabilitas, pemerintah daerah kini memiliki payung hukum untuk menjamin hak penyandang disabilitas secara lebih terstruktur,” kata Asep Japar.
Rapat ditutup dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh Uden Abdunnatsir.
Selain Perda Disabilitas, dua raperda lain juga mulai diperkenalkan, yakni Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Keduanya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 10 Agustus 2026.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
