ARAHBICARA.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem asal Aceh, H. Muslim Ayub, menegaskan bahwa pengembangan Lapangan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh melalui pemanfaatan fasilitas darat (onshore) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Menurutnya, proyek South Andaman bukan sekadar pengembangan sektor hulu migas, tetapi merupakan momentum strategis untuk membangkitkan kembali perekonomian Aceh melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan industri pendukung, peningkatan investasi, serta transfer teknologi kepada generasi muda Aceh.
“Aceh tidak boleh lagi hanya menjadi penonton di tengah besarnya eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Kita memiliki pengalaman sejarah yang harus menjadi pelajaran bersama agar kekayaan alam yang ada benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Aceh,” ujar Muslim Ayub di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya dokumen yang menunjukkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo melalui Surat Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Dokumen itu menjadi perhatian publik lantaran sebelumnya Pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, diketahui telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM yang meminta agar persetujuan PoD ditunda hingga tercapai kesepahaman mengenai konsep pengembangan South Andaman, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas darat di KEK Arun.
Menurut Muslim Ayub, jika persetujuan PoD benar telah diterbitkan sejak Maret 2026, maka masyarakat Aceh berhak mengetahui sejauh mana aspirasi daerah menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Jika benar persetujuan PoD telah diterbitkan sejak Maret 2026, maka publik Aceh tentu berharap dapat mengetahui sejauh mana aspirasi daerah telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat Aceh,” katanya.
Ia mengingatkan, Aceh pernah menjadi salah satu daerah penghasil gas terbesar di dunia melalui industri LNG Arun. Namun, menurutnya, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang diterima masyarakat lokal belum sepenuhnya sebanding dengan besarnya sumber daya alam yang dihasilkan.
“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan sejarah. Aceh pernah menghasilkan energi untuk Indonesia dan dunia, tetapi manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat sekitar. South Andaman harus menjadi koreksi terhadap masa lalu, bukan mengulang pola yang sama,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, gas dari Lapangan Tangkulo direncanakan diproses melalui fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di laut sebelum dialirkan melalui pipa bawah laut menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di kawasan Terminal Arun, Aceh Utara.
Namun hingga kini, dokumen PoD secara lengkap belum tersedia untuk publik sehingga rincian mengenai skema pengolahan, hilirisasi industri, nilai investasi, serta dampak ekonomi bagi Aceh belum diketahui secara menyeluruh.
Karena itu, Muslim Ayub menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat memahami secara utuh manfaat yang akan diperoleh Aceh dari proyek strategis tersebut.
Ia menegaskan bahwa KEK Arun merupakan aset strategis nasional yang telah memiliki infrastruktur industri energi yang memadai. Pemanfaatan fasilitas tersebut diyakini mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, tumbuhnya industri pendukung, hingga meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.
“Tujuan utama pengembangan South Andaman bukan hanya menghasilkan gas. Yang lebih penting adalah bagaimana proyek ini mampu menghadirkan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghidupkan kembali kawasan industri Arun, dan menjadikan Aceh sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah barat Indonesia,” ujarnya.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, Muslim Ayub mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan mencari solusi bersama. Ia berharap Pemerintah Pusat, khususnya Menteri ESDM, dapat memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Aceh, SKK Migas, BPMA, Mubadala Energy, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, pendekatan musyawarah merupakan langkah terbaik agar proyek South Andaman tidak hanya berhasil secara teknis dan ekonomis, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat Aceh.
“Persoalan ini jangan dipandang sebagai pertentangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Yang dibutuhkan saat ini adalah membangun kesepahaman. Saya berharap Menteri ESDM dapat memfasilitasi proses mediasi dan koordinasi sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama mencari formula terbaik bagi kepentingan bangsa dan kepentingan rakyat Aceh,” katanya.
Muslim Ayub juga menegaskan bahwa keterlibatan Pemerintah Aceh dalam setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian dari penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“UUPA merupakan bagian dari kesepakatan nasional yang harus dihormati bersama. Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Aceh bukan hanya penting secara politik dan sosial, tetapi juga merupakan bagian dari semangat penghormatan terhadap kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberhasilan South Andaman pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya produksi gas atau nilai investasi yang masuk, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.
“South Andaman harus menjadi simbol kebangkitan ekonomi Aceh, bukan simbol terulangnya ketimpangan masa lalu. Ketika Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, investor, dan masyarakat berjalan bersama, maka proyek ini akan menjadi warisan pembangunan yang membanggakan bagi generasi Aceh di masa depan,” pungkasnya. (Red)
