ARAHBICARA.COM – Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Selain itu, juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Bupati Asep menjelaskan, dokumen Raperda yang sebelumnya disetujui bersama DPRD telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Menurutnya, catatan hasil evaluasi sudah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan itu menjadi dasar keputusan pimpinan DPRD sebelum Raperda resmi ditetapkan.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujar Asep Japar.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan. Ia berharap penetapan Perda ini dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” tandasnya.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
