ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi menargetkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap desa di Kecamatan Ciracap harus selesai pada Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan Camat Ciracap Iwan Muhdiawan saat dikunjungi Arahbicara.com pada Selasa (20/2/2024).

Kecamatan Ciracap sendiri memiliki delapan desa yang meliputi, Desa Pasirpanjang, Desa Ciracap, Desa Mekarsari, Desa Cikangkung, Desa Purwasedar, Desa Ujunggenteng, Desa Pangumbahan dan, Desa Gunungbatu.

“Kita sudah sosialisasikan mengenai Pembayaran PBB kepada setiap desa yang ada di Kecamatan Ciracap,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, Selain dari terget kecamatan, setiap desa juga memiliki target pelunasan PBB masing-masing. “Setiap desa tentunya punya terget masing-masing dalam pembayaran PBB ini,” jelasnya.

“Ya mudah-mudahan sebelum bulan AgustusĀ  pembayaran PBB ini semuanya sudah lunas jadi tidak terkena denda,” harapnya.

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana