ARAHBICARA.COM – Kepala Desa Sukamulya, Dudun S.Ag, mengimbau warganya untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2024. Konsekwensinya, jika lewat dari batas waktu tersebut, akan dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pajak.
“Saya mengimbau kepada para wajib pajak di wilayah Desa Sukamulya untuk segera membayar kewajibannya sebelum Bulan September. Karena jika lewat 31 Agustus, maka akan dikenakan denda 2% per bulan,” kata dia, Jumat (24/2/2024).
Dia menambahkan, wilayah Desa Sukamulya terdiri dari lima kedusunan yang terdiri dari Kadus Citengah, Kebonjeruk, Ciangsana 1, Ciangsana 2 dan Sukabakti. “Untuk Kadus Citengah, silahkan temui Epen Supendi, Kebonjeruk Dede Herna, Ciangsana 1 Hardiansyah, Cuangsana 2 Dedih Suwandi dan Sukabakti Sulah.
Redaktur: Usep Mulyana