ARAHBICARA.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengajak para nelayan untuk segera mengurus Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh bahan bakar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) resmi.
Surat rekomendasi tersebut dibutuhkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak. Dinas Perikanan juga mengingatkan nelayan agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sehingga proses pengajuan dapat berjalan lancar.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyampaikan bahwa keberadaan surat rekomendasi BBM bersubsidi sangat penting bagi nelayan yang akan melaut.
“Nelayan Sukabumi, sudah pegang Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi belum? Surat ini penting agar nelayan bisa membeli BBM dengan harga subsidi di SPBN resmi. Jangan sampai kegiatan melaut tertunda karena berkas belum lengkap,” katanya. Rabu (14/10/2026).
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menjelaskan, proses pembuatan surat rekomendasi BBM bagi nelayan dilakukan melalui beberapa tahapan. Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen ke loket pelayanan. Berkas yang masuk kemudian diperiksa melalui proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
Apabila dokumen dan data telah memenuhi syarat, permohonan akan diproses untuk penerbitan surat rekomendasi. Selanjutnya surat dicetak dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebelum diserahkan kepada pemohon atau nelayan.
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengingatkan agar seluruh data dan dokumen yang diajukan dipastikan benar dan lengkap untuk menghindari kendala selama proses pelayanan.
Adapun persyaratan umum yang harus disiapkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Nomor Induk Berusaha (NIB) atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan pemerintah. Nelayan juga dapat melampirkan surat keterangan usaha atau surat keterangan dari perangkat daerah, camat, lurah, maupun kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persyaratan umum, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang perlu dipenuhi. Di antaranya surat keterangan atau dokumen spesifikasi alat maupun mesin yang digunakan, yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai daya alat atau mesin.
Bagi daerah yang telah menerapkan sistem Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), nelayan juga perlu melampirkan kartu tersebut.
Sementara untuk nelayan dengan ukuran kapal di atas 5 Gross Tonnage (GT) hingga 30 GT, terdapat tambahan dokumen yang harus disertakan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir, fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, serta fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).
Melalui layanan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi berharap kebutuhan BBM bersubsidi bagi nelayan dapat terpenuhi sesuai ketentuan sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan dengan baik.
“Bersama, dukung nelayan sejahtera!”
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
