ARAHBICARA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, telah mengeluarkan pengumuman tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (p3K) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi formasi tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat mengatakan, bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membuka kesempata bagi putra putri terbaik warga negara Indonesia yang beminat untuk bekerja di pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tahun formasi 2024.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Penyalahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2024, dibuka kesempatan bagi putra putri terbaik warga negara Republik Indonesia yang berminat menjadi P3K dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” kata Ir. Teja Sumirat pada Senin (28/10/2024).

“Jumlah alokasi formasi sebanyak 1.147 formasi PPPK dengan rincian 800 formasi tenaga guru, 203 formasi tenaga kesehatan dan 144 formasi tenaga teknis. Untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan ini, dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/,” ujarnya.

Adapun untuk Kriteria pelamar P3K guru, sambung Ir. Teja, telah meliputi guru eks tenaga honorer kategori (THK) II pemerintah Kabupaten Sukabumi, pelamar merupakan guru yang terdaftar dalam pangkalan data base eks THK pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di pemerintah Kabupaten Sukabumi. “Kemudian, untuk guru non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data base tenaga non ASN pada BKN dan aktif mengajar di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Sementara, untuk pelamar seleksi P3K untuk tenaga kesehatan dan teknis, bahwa tenaga honorer eks THK-II, pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data base eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sedangkan, untuk tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data base tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di pemerintah Kabupaten Sukabumi. Khusus formasi P3K tenaga kesehatan jabatan bidan ahli pertama, dilamar oleh pelamar D-IV bidan pendidik tahun 2023.

“Bidan pendidik tahun 2023 ini, adalah pelamar dengan kuaifikasi pendidikan D-IV bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi P3K Kabupaten Sukabumi tahun 2023. Namun dibatalkan kelulusannya pada saat proses usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K,” bebernya.

Ketika disinggung untuk tahapannya, Ir. Teja menjawab, bahwa tahapan pengadaan P3K di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun formasi 2024 ini, terdapat 20 tahapan, mulai dari tahapan pengumuman seleksi dari tanggal 30 September sampai 19 Oktober 2024 hingga tahapan usul penetapan NI P3K yang dimulai dari tanggal 1 sampai 28 Februari 2025.

“Jadi, saat ini baru memasuki tahapan pengumuman seleksi dan lagi mencoba komunikasi dengan perangkat daerah dalam hal penetapan atau penegasan kaitan regulasi yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menpan RI,” tukasnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan P3K di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tahun formasi 2024 ini, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, dalam artian gratis.

“Untuk itu, saya imbau agar jangan tergiur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal bisa mengkondisikan pengisian P3K, itu tidak benar. Karena, sudah jelas ini tidak dipungut biaya apapun. Jadi, silahkan berkompetisi secara baik dan secara optimal,” Tandasnya.

Redaktur: Yandi Candra