ARAHBICARA.COM – BNNK Sukabumi, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata tajam (sajam) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Pemda Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622 Sukabumi, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 1.060,8 gram, narkotika jenis ganja seberat 940,46 gram, serta obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Tramadol, Merlopam, Alfazolam, dan Riklona sebanyak 33.212 butir.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, turut dimusnahkan pula sejumlah senjata tajam, alat hisap, dan handphone yang terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, S.Ag., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bukti nyata dari sinergitas antar lembaga, yakni Kepolisian, BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam upaya bersama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan ini menunjukkan komitmen kita dalam memberantas narkoba secara tegas. Ini adalah bentuk kerjasama antara aparat penegak hukum yang saling bersinergi,” ujar Sudirman.

Sudirman juga menegaskan pentingnya sinergitas dalam menghadapi masalah narkoba, yang sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, ia berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi momentum yang memperkuat kolaborasi antar lembaga dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Melalui langkah tegas ini, diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat menjadi daerah yang bebas dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Redaktur: Usep Mulyana