ARAHBICARA.COM – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sukabumi, Fajar mengatakan, pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, untuk sementara berpindah alamat. Karena gedung sebelumnya, saat ini sedang dalam proses renovasi.
“Benar, kantor sebelumnya sedang dalam proses renovasi. Jadi untuk sementara tempat pelayanan dialihkan ke kantor sementara ke jalan Tangkil-Agrabinta (Jalan Lingkar Selatan) atau lebih tepatnya berada 100 meter setelah SPBU Cisaat / Eks Gedung AMO Sukabumi KT & G Indonesia, Kampung Babakan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” jelas Fajar.
Informasi tersebut kata dia penting diketahui masyarakat yang akan mengurus dokemen keimigrasian. Dia juga mengatakan, perpindahan alamat dari kantor sebelumnya
Jalan Lingkar Selatan Nomor 7, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, tidak sampai mengganggu pelayanan.
“Pelayanan berjalan lancar seperti biasa. Kami akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Cuma mungkin kami harus menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana