ARAHBICARA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seseorang berinisial J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Arlan Sutarlan (41) tersungkur karena mengalami luka tusuk di bagian leher.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korbannya dipicu karena kesalahpahaman terkait utang piutang.
“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher,” ujar AKP Bagus, Senin (3/6/2024).
Pelaku J sendiri ditangkap polisi di Kampung Danas Kelurahan Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024).
Setelah melakukan aksi penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke Rumah Sakit Bunut, tambahnya. Tertangkapnya pelaku kata AKP Bagus, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama dua pekan lamanya.
“Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” bebernya.
Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana