ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyerahkan rekomendasi pengurusan legalitas tanah milik negara kepada warga penggarap di Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan rekomendasi berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kelurahan Situmekar dan dihadiri Asisten Pemerintahan Daerah Setda Kota Sukabumi, Kepala BPKD, perwakilan BPN Kota Sukabumi, Camat Lembursitu, serta Lurah Situmekar.
Sebanyak 56 penggarap menerima rekomendasi untuk mengurus dokumen kepemilikan tanah yang selama ini berstatus tanah negara. Luas lahan yang diproses mencapai sekitar 3,6 hektar dengan ukuran setiap bidang bervariasi, mulai dari sekitar 100 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Ayep Zaki mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan agar warga memiliki dasar untuk mengurus kelengkapan administrasi hingga penerbitan sertifikat tanah.
“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap di Blok Kibitay. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” ujar Ayep Zaki.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk membantu warga mendapatkan kepastian status atas lahan yang selama ini mereka kelola.
Rekomendasi yang diberikan menjadi bagian dari proses pengurusan dokumen pertanahan, termasuk sertifikat hak milik bagi para penggarap yang berhak menerima.
Warga penerima berasal dari kawasan Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu. Setelah rekomendasi diterima, proses administrasi akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga sertifikat dapat diterbitkan.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap proses pengurusan dokumen pertanahan tersebut dapat berjalan lancar sehingga warga segera memiliki legalitas yang jelas atas lahan yang mereka garap.
(Rsd)
