ARAHBICARA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menerima apresiasi atas kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan percepatan pelaksanaan berusaha tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Dinas Bulan Oktober 2026 yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (19/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mengajak seluruh perangkat daerah memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan investasi, UMKM, pariwisata, dan potensi ekonomi lokal.
Menurut Andreas, peningkatan PAD perlu didukung kerja sama lintas sektor agar potensi yang ada di setiap wilayah dapat berkembang secara optimal.
“Kolaborasi ini harus terus dibangun dan dijaga agar PAD Kabupaten Sukabumi meningkat demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Andreas.
Ia mengatakan, sumber pendapatan daerah tidak hanya berasal dari pajak dan retribusi. Karena itu, investasi dan peran badan usaha milik daerah (BUMD) perlu terus didorong untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Andreas juga meminta perangkat daerah dan para camat lebih aktif memetakan potensi di wilayahnya masing-masing. Langkah tersebut dinilai dapat membuka peluang investasi sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat.
Selain itu, perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat membantu memperluas pemasaran produk UMKM sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyambut baik arahan Wakil Bupati terkait penguatan investasi sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD.
“Kami akan terus memperkuat pelayanan perizinan agar lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Dengan iklim investasi yang baik, diharapkan semakin banyak investor yang masuk dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Di luar pembahasan ekonomi dan investasi, rapat dinas juga membahas sejumlah agenda pemerintahan, termasuk evaluasi kinerja perangkat daerah dan tata kelola pemerintahan.
Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima Keputusan Kepala BKN Nomor 406 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta.
Rangkaian acara juga diisi dengan penandatanganan perjanjian sewa pemanfaatan tanah dan bangunan di wilayah Jampangtengah dan Cisaat, termasuk pemanfaatan Mini Soccer Cisaat oleh Disbudpora bersama pihak Yudistira.
Selain apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah klinik dan rumah sakit swasta yang mendukung reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut memberikan apresiasi kepada Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi yang berhasil meraih posisi Wakil I Mojang Jajaka Jawa Barat Tahun 2026.
Kegiatan ditutup dengan paparan capaian kinerja dari BKPSDM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sebagai bahan evaluasi dan perencanaan program ke depan.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
