ARAHBICARA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.

Agenda rapat mencakup empat hal utama. Pertama, jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD. Kedua, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ketiga, penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda. Keempat, pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PPP.

Pada agenda pertama, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati mengenai Raperda tentang Desa, Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh. Penyampaian dilakukan bergantian oleh juru bicara masing-masing fraksi, di antaranya Rika Yulistina (Golkar-PAN), Syarif Hidayat (Gerindra), Saepul Rahman (PKB), Erpa Aris Purnama (PKS), Sendi A. Maulana (PDI Perjuangan), Jalil Abdillah (Demokrat), dan H. Apep Saepul Mahdan (PPP).

Agenda kedua, Wakil Bupati Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Jadwal pembahasan lanjutan ditetapkan berlangsung 24–26 Juni 2026 oleh komisi DPRD bersama mitra kerja, dilanjutkan pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD pada 29 Juni, dan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026. “Kami berharap seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal agar pembahasan Raperda bisa selesai tepat waktu,” ujar Andreas.

Agenda ketiga, DPRD menetapkan penugasan alat kelengkapan sesuai bidang. Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan dibahas Bapemperda, Raperda Desa oleh Komisi I, dan Raperda Perumahan Kumuh oleh Komisi II. DPRD berharap pembahasan dilakukan menyeluruh dan melibatkan masyarakat.

Agenda terakhir, DPRD mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dari Fraksi PPP. Berdasarkan surat Fraksi PPP, H. Apep Saepul Mahdan menggantikan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah di Badan Anggaran. Bambang Nurpalah berpindah dari Komisi III ke Komisi IV, sementara Hj. Zakiyah bergeser dari Komisi IV ke Komisi III. Perubahan ini akan menjadi dasar penetapan keputusan baru DPRD tentang keanggotaan alat kelengkapan masa jabatan 2024–2029.

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd