ARAHBICARA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi ke-27 Masa Persidangan Ketiga digelar Jumat (19/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Sidang ini membahas sejumlah agenda penting, mulai dari persetujuan Raperda tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda), laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, hingga rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki hadir bersama Sekda Andang Tjahjandi. Dalam pendapat akhirnya, Ayep menyampaikan bahwa transformasi Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) adalah langkah untuk memperkuat kelembagaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“BUMD bukan hanya soal keuntungan, tapi juga punya misi sosial sebagai penggerak pembangunan dan pendukung pelayanan publik,” katanya.

Ayep menjelaskan, perubahan bentuk hukum ini menyesuaikan regulasi nasional, khususnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Menurutnya, aturan lama sudah tidak lagi menjawab kebutuhan perkembangan hukum dan pelayanan publik saat ini.

PT Sejati Bangun Bumi atau PT Sebumi dirancang sebagai perusahaan multiusaha. Bidang yang digarap antara lain perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, parkir offstreet, energi alternatif, ketenagakerjaan, periklanan, jasa kurir, hingga perbengkelan. Kehadiran Perseroda ini diharapkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung UMKM.

Modal dasar Perseroda ditetapkan Rp30 miliar dengan kepemilikan saham Pemerintah Daerah minimal 51 persen. Hal ini untuk memastikan arah pengelolaan tetap berpihak pada masyarakat.

Sebelumnya, Panitia Khusus DPRD melalui laporan Fatimah menyampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan lewat rapat kerja bersama perangkat daerah dan pihak terkait. Pansus menilai perubahan menjadi Perseroda akan memperkuat tata kelola perusahaan dan membuka peluang usaha lebih luas.

Dalam rapat yang sama, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Pemerintah Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya berturut-turut.

Selain itu, Pemerintah Kota mengajukan Raperda tentang penyertaan modal pada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Tambahan modal sebesar Rp10,5 miliar akan dipenuhi bertahap dalam 10 tahun. Langkah ini diharapkan memperkuat kapasitas pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pembahasan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah.

(Rsd).