ARAHBICARA.COM – Bupati Kabupaten Sukabumi H Asep Japar menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).
Tiga Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Menurut Bupati Asep Japar, Raperda tentang Desa penting sebagai dasar hukum untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. “Raperda ini diharapkan bisa mendorong pembangunan merata sampai tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Asep Japar.
Ia juga menyoroti Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Bupati menyebut aturan ini dibutuhkan untuk menjamin kesetaraan gender, melindungi hak perempuan, serta mengurangi kekerasan dan diskriminasi. “Perempuan harus punya kesempatan dan akses yang sama dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perumahan Kumuh, Pemkab Sukabumi menilai aturan tersebut penting untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh. Data pemerintah daerah mencatat hingga 2025 sudah tertangani 382,08 hektare atau 56,8 persen dari total kawasan kumuh. Namun masih ada sekitar 300 hektare yang perlu ditangani.
“Raperda ini akan jadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” ucapnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan ketiga Raperda berjalan baik dan ada sinergi antara DPRD serta pemerintah daerah demi pembangunan Sukabumi yang berkelanjutan.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd
