ARAHBICARA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Camat Cicurug, serta pemerintah Desa Benda melakukan monitoring perizinan PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan ini untuk memastikan perusahaan menjalankan usaha sesuai aturan, terutama terkait pemanfaatan air tanah dan dokumen bangunan. “Kami meninjau beberapa dokumen penting seperti Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya.

Iwan menyebut perusahaan cukup kooperatif dalam mengurus perizinan. Ia menjelaskan masa berlaku IPAT PT Indolakto berakhir Februari 2026, namun perusahaan sudah mengajukan perpanjangan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Memang masa izin IPAT habis Februari 2026, tapi perusahaan sudah memproses kembali. Informasi dari ESDM Provinsi, izin akan segera diterbitkan,” jelasnya.

Selain itu, pengurusan SLF dan PBG juga masih berjalan. “Untuk SLF mereka koordinatif, begitu juga PBG yang sedang diproses. Kami berharap ini bisa jadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh perizinan,” kata Iwan.

Kepala DPMPTSP Sukabumi, Dede Rukaya, menambahkan kunjungan ini untuk memastikan perusahaan taat aturan. “Kunjungan ini untuk memastikan bahwa Indolakto taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan, baik perizinan utama maupun penunjang,” ujarnya.

Dede menjelaskan izin IPAT kini masih diproses di tingkat provinsi. “Izin IPAT ini sudah diproses dan saat ini posisinya berada di provinsi. Kita harapkan sebelum 31 Maret sudah bisa terbit,” katanya.

Ia juga menyebut perusahaan tengah mengurus perpanjangan SLF untuk bangunan. “PBG-nya sudah ada. Sekarang sedang mengurus perpanjangan SLF, karena masa berlakunya lima tahun. Kita ingin memastikan bangunan yang ada di Indolakto tetap memenuhi standar kelaikan fungsi,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan berencana menambah bangunan baru sebagai bagian dari pengembangan usaha. “Saat ini sedang diurus penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang. Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” ungkap Dede.

Menurutnya, setiap usaha wajib memenuhi dua hal utama: kesesuaian tata ruang dan dokumen lingkungan. “Yang namanya usaha harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan perusahaan benar-benar menjalankan usahanya sesuai aturan,” ujarnya.

Dede juga menyinggung sistem digital OSS RBA yang membuat proses perizinan lebih cepat. “Dengan OSS RBA sekarang semua proses berbasis sistem dan waktunya harus tepat. Misalnya untuk PBG, maksimal dua hari sudah harus ditandatangani,” katanya.

Ia mengingatkan agar pemohon perizinan memastikan syarat administrasi lengkap dan retribusi dibayar sebelum izin diproses. “Pemohon harus memastikan semua persyaratan lengkap dan retribusinya dibayar. Kalau belum dibayar tentu belum bisa diproses,” tandasnya.

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd