ARAHBICARA.COM – Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi menyampaikan tiga hal yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Sukabumi, mulai dari kebakaran TPA Cikundul, efisiensi anggaran, hingga peluncuran Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).

Hal itu disampaikan Andang saat memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Senin (28/9/2026).

Dalam persoalan anggaran, Andang memastikan kebijakan efisiensi tidak membuat Pemkot Sukabumi memangkas tunjangan daerah bagi pegawai.

“Kota Sukabumi tidak ada sedikit pun memikirkan untuk memangkas tunjangan daerah,” kata Andang dalam amanat apel.

Kebijakan mempertahankan tunjangan tersebut telah mendapat persetujuan Wali Kota Sukabumi. Efisiensi tetap dilakukan melalui penyesuaian sejumlah pos anggaran lain berdasarkan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Andang juga membahas penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul. Sejumlah pihak dilibatkan untuk mengatasi kebakaran tersebut.

Penanganan di lapangan turut dipengaruhi kondisi cuaca yang berbeda di sejumlah wilayah Kota Sukabumi.

Pada Minggu (27/9/2026), hujan sempat mengguyur wilayah Baros dan kawasan Jalan Lingkar Selatan. Namun, wilayah Cikundul dan Santiong di sekitar TPA tidak mengalami hujan.

Pemkot Sukabumi bersama unsur terkait pun terus melakukan penanganan agar kebakaran di kawasan TPA Cikundul dapat dikendalikan.

Persoalan lain yang disampaikan Andang adalah pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Pemkot Sukabumi menyiapkan anggaran melalui APBD Perubahan untuk Program Bantuan Kesehatan Daerah atau BANKESDA.

Program tersebut diperuntukkan bagi warga miskin dan rentan yang masuk Desil 1 sampai 5 berdasarkan hasil pemadanan data sosial ekonomi.

“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis,” ujar Andang.

Skema pembiayaan kesehatan juga disesuaikan agar penggunaan anggaran daerah lebih tepat sasaran, transparan, dan dapat terus berjalan.

Sementara warga yang tergolong mampu atau berada pada Desil 6 sampai 10 diarahkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Kebijakan tersebut merujuk pada hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Permensos Nomor 3 Tahun 2025, serta Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.

Pemkot Sukabumi juga melakukan penyesuaian kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah.

Prioritas diberikan kepada warga miskin dan rentan dalam Desil 1 sampai 5, penderita penyakit kronis dan degeneratif, serta bayi baru lahir yang masuk dalam skema susulan.

Penderita thalasemia, pasien hemodialisa, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) termasuk kelompok penyakit kronis yang diprioritaskan.

Sementara untuk penyakit degeneratif, prioritas diberikan antara lain kepada penderita hipertensi, diabetes melitus, dan kanker.

Apel pagi itu sekaligus menjadi momen perpisahan bagi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sukabumi, Herman Permana.

Herman akan memasuki masa pensiun mulai 1 Oktober 2026 setelah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

(Rsd)