ARAHBICARA.COM – DPRD Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (6/11/2026).
Raperda yang merupakan usulan Komisi III DPRD Kota Sukabumi tersebut mengatur perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga hak atas kekayaan intelektual bagi guru dan tenaga kependidikan.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi guru dan tenaga kependidikan saat menjalankan tugasnya.
“Guru dan tenaga kependidikan berada di garda terdepan penyelenggaraan pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, mereka berinteraksi langsung dengan peserta didik, orang tua atau wali murid, masyarakat, birokrasi, serta berbagai pihak lainnya. Karena itu, mereka membutuhkan rasa aman, penghormatan terhadap martabat profesi, dan kepastian perlindungan hukum,” ujar Ayep Zaki dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi, terutama Komisi III, yang telah menginisiasi penyusunan peraturan tersebut.
Dalam raperda itu, perlindungan hukum diberikan untuk mencegah kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, serta perlakuan yang tidak adil terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, perlindungan profesi juga mencakup pencegahan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan, pemberian imbalan yang tidak layak, pelecehan profesi, hingga hambatan dalam pengembangan karier.
Pemerintah daerah juga akan menyediakan layanan informasi, pengaduan, advokasi, dan rujukan kepada pihak yang berwenang untuk membantu guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi persoalan saat bekerja.
Dalam pelaksanaannya, akan dibentuk Satuan Tugas Perlindungan yang bertugas melakukan sosialisasi, menerima dan menindaklanjuti pengaduan, hingga memantau penerapan perlindungan bagi tenaga pendidik.
“Perlindungan ini harus memiliki implementasi nyata. Kehadiran peraturan daerah jangan berhenti pada ketentuan normatif, tetapi harus dapat dirasakan langsung oleh guru dan tenaga kependidikan. Satgas juga harus bekerja efektif dengan dukungan sumber daya yang memadai,” demikian salah satu pokok pembahasan dalam raperda tersebut.
Selain menyetujui raperda perlindungan guru dan tenaga kependidikan, rapat paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta persetujuan Propemperda Tahun 2027.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sukabumi turut menyampaikan penjelasan mengenai Raperda APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Ayep mengatakan penyusunan APBD 2027 mengacu pada RKPD Kota Sukabumi, hasil Musrenbang Provinsi Jawa Barat, kebijakan fiskal nasional, serta kemampuan keuangan daerah.
“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah juga merencanakan pemanfaatan pembiayaan alternatif berupa pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi anggaran daerah mengalami perubahan setelah terbit rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 dari Kementerian Keuangan.
Akibat perubahan tersebut, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Sukabumi mengalami penurunan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih menghadapi kebutuhan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tunggakan Universal Health Coverage (UHC), serta belanja pegawai.
“Penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan kebutuhan belanja wajib memberikan pengaruh terhadap struktur APBD 2027. Dari hasil perhitungan sementara, total defisit mencapai Rp102.125.679.349,” ujar Ayep.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi telah mengajukan permohonan bantuan anggaran kepada pemerintah pusat guna mendukung kebutuhan belanja pegawai dan pembiayaan PBI.
“Kami akan membahas kembali struktur pendapatan dan belanja bersama pemerintah pusat serta pihak terkait. Penyesuaian diperlukan agar pada saat penetapan APBD Tahun Anggaran 2027, kondisi anggaran dapat kembali berimbang,” katanya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi itu dihadiri Ketua DPRD H. Wawan Juanda, Sekretaris Daerah H. Andang Tjahjadi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta undangan lainnya.
Dalam rapat yang sama, Ayep juga menyampaikan penjelasan terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi.
Menurut dia, perubahan RTRW diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, serta pembaruan data tata ruang.
“Penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Pemutakhiran data spasial dan penyesuaian kebijakan diperlukan agar pemanfaatan ruang lebih terarah, termasuk dalam perlindungan kawasan lindung, pertanian pangan, dan kawasan cagar budaya,” ujarnya.
Revisi RTRW tersebut juga akan mengubah periode perencanaan menjadi 2027-2047, sekaligus mengatur arah pengembangan sejumlah kawasan strategis di Kota Sukabumi.
(Rsd)

