ARAHBICARA.COM – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, membuka acara uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Sosialisasi Perma nomor 1 tahun 2014, di Hotel Horison Kota Sukabumi, Senin (29/4/2024). Kegiatan diselenggarakan oleh
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi.

Hadir dalam Kesempatan tersebut Sekertaris daerah Kota Sukabumi Dida Sembada,Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ketua badan Pembentukan peraturan daerah dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Sukabumi.

Uji Publik Raperda ini dilatar belakangi hukum untuk masyarakat miskin dan sosialisasi peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

Dalam negara hukum, negara mengaku, dan melindungi hak asasi manusia setiap individu, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum (eguality before the law).

“Hal ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945), yang mengandung konsekuensi bahwa negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk didalamnya adalah hak atas bantuan,” kata Kusmana.

Redaktur: Usep Mulyana