ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi dan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menandatangani Nota Kesepakatan terkait penataan pertanahan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (30/10/2026).

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, camat, serta penanggung jawab program kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesempatan itu, Ayep Zaki mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pertanahan sekaligus mendukung pencegahan korupsi. Selain itu, penataan administrasi tanah dinilai dapat mendukung iklim investasi dan meningkatkan penerimaan daerah.

Menurut Ayep, persoalan legalitas dan administrasi pertanahan perlu segera ditangani karena berkaitan dengan pengembangan investasi, peningkatan pendapatan daerah, serta optimalisasi penerimaan pajak.

Ia menyebut pembangunan daerah bertumpu pada sejumlah faktor, di antaranya pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan APBD, pengendalian inflasi, masuknya investasi, serta perputaran ekonomi di Kota Sukabumi.

Karena itu, Ayep meminta perangkat daerah terkait melakukan pendataan dan identifikasi terhadap berbagai bidang tanah yang belum tercatat secara administrasi. Pendataan tersebut mencakup tanah warisan yang belum dipecah sertifikatnya, tanah yang masih bermasalah, tanah yang menjadi agunan perbankan, hingga tanah milik warga dan badan usaha yang dokumennya belum lengkap.

Di sisi lain, ia juga meminta penyelesaian aset milik Pemerintah Kota Sukabumi dipercepat. Menurutnya, proses tersebut harus dilanjutkan hingga seluruh aset memiliki sertifikat resmi, termasuk sertifikat elektronik sesuai aturan yang berlaku.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemkot Sukabumi dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat mempercepat penertiban administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Langkah itu juga diproyeksikan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ayep mengajak seluruh perangkat daerah bekerja bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di Kota Sukabumi. Ia berharap penataan dan legalisasi aset yang dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa tahun ke depan dapat memberi dampak bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.

(Rsd)