ARAHBICARA.COM – Penjabat Wali Kota bersama Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal, mengikuti proses pengganti antar waktu (PAW) Partai Golkar dari Ivan Rusvansyah kepada Gundar Qulyubi periode 2019-2024, usai yang bersangkutan berurusan dengan persoalan hukum.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Sukabumi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, Rabu (21/02/2024).

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal mengatakan, Gundar resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan, Ivan Rusvansyah yang saat ini sedang tersandung masalah hukum. Pasca dilantik dia sudah mulai mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi..

“Walaupun waktunya terbilang singkat, namun kami selaku pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi berharap, semoga setelah dilantik ini yang bersangkutan bisa bekerja dengan baik, serta bisa melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait posisi Gundar usai resmi dilantik lanjut dia, nantinya akan menggantikan posisi anggota dewan sebelumnya yang ia gantikan. Apabila nanti akan dilakukan perubahan posisi, tentunya akan melalui paripurna internal.

“Saat ini saudara Gundar akan bertugas di Komisi II DPRD Kota Sukabumi. Dan dia juga sudah mulai bisa melaksanakan kewajibannya, jika memang nanti sudah mulai ada pekerjaan yang berhubungan dengan Komisi II DPRD Kota Sukabumi,” tuturnya.

Dalam kegiatan pelantikan tersebut, turut dihadiri pula oleh Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji beserta perwakilan dari OPD pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi lainnya.

Kepada awak media, secara langsung kang Tutus sapaan akrab Pj Walikota Sukabumi mengucapkan selamat bagi Anggota DPRD Kota Sukabui dari Partai Golkar, yang saat ini telah resmi dilantik melalui proses PAW.

“Selamat untuk anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Golkar, yang saat ini sudah resmi dilantik. Lalu juga terimakasih untuk anggota lama, yang sudah lama berkiprah di DPRD Kota Sukabumi untuk rakyat dan pembangunan Kota Sukabumi,” ucap Kang Tutus.

Pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kota Sukabumi itu sendiri, melalui proses PAW ini merupakan, tindak lanjut dari surat keputusan Pj Gubernur Jawa Barat, yang telah diterima pertanggal 7 Februari 2024 lalu.

Redaktur: Usep Mulyana