ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, meraih kategori Tuntas Utama SPM Urusan Wajib Pelayanan Dasar tahun 2023. Dalam Aplikasi E_SPM Kemendagri, Kabupaten Sukabumi memperoleh skor 97,73 %.

Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk memenuhi standar pelayanan minimal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memfokuskan beberapa program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD Kabupaten Sukabumi tahun 2023.

Laporan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal sampai dengan Triwulan 4 tahun 2023 pada masing-masing urusan dapat tergambarkan sebagai berikut:

1. Urusan Pendidikan
2. Urusan Kesehatan
3. Urusan Pekerjaan umum
4. Urusan perumahan rakyat
5. Urusan trantibum linmas
6. Urusan sosial

Reporter: M. Ikram // Redaktur: Usep Mulyana