ARAHBICARA.COM – MS, 35 tahun dan P, terduga pelaku penipuan dan penggelapan sebanyak 13 unit motor ojek online (ojol) berhasil diciduk tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota. MS diketahui adalah warga Cibunar Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Demikian disampaikan Kapolres, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam sebuah konferensi pers, Rabu (21/2/2024).

Penangkapan pelaku merupakan pintu masuk bagi polisi untuk pengembangan kasus tersebut. Benar saja, usai menangkap MS, polisi juga berhasil mengamankan P. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014, warna Putih dengan nomor Polisi : F 5421 ZX dari terduga pelaku MS.

“Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut diduga dilakukan MS hingga sebanyak belasan kali.
Pelaku MS melakukan aksinya dengan berpura-pura memesan ojeg online hingga bertemu dan dibonceng pengemudi ojol sesuai dengan tujuan,” kata AKBP Ari.

Lanjut dia, di tengah perjalanan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menipu dengan buai rayu pada para korbannya yakni pengemudi ojol hingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur terduga pelaku dengan leluasa.

“Singkatnya, pelaku ini memesan ojeg online melalui aplikasi indriver, kemudian setelah dipesan, di tengah jalan dia minta perubahan jalur tujuan kepada korban, setelah itu pelaku lah yang mengambil alih kendali kendaraan tersebut,” terangnya.

Untuk mengelabui korbannya, pelaku berhenti di tengah jalan dan mengelabui korban dengan berpura-pura meminta tolong korban untuk membelikan atau mengambilkan sesuatu yang membuat korban harus turun dari sepeda motor, setelah korban turun dari sepeda motor inilah, terduga pelaku ini tancap gas dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, 3 Laporan Polisi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sedangkan 10 Laporan Polisi atau TKP (tempat kejadian perkara) lainnya di wilayah Polres Sukabumi Kabupaten,” ungkapnya.

Perwira menengah Polri itu juga mengatakan, bahwa sebanyak belasan sepeda motor yang berhasil dibawa kabur MS tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp1,5 hingga Rp2,5 juta.

“Dari hasil aksinya ini dijual kepada warga masyarakat kurang lebih dengan harga kisaran Rp1,5 hingga Rp2,5 juta dan rata-rata pelaku membuang ke wilayah Polres Sukabumi Kabupaten,” terangnya.

Lewat penangkapan ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Kepada agar lebih mawas diri dan berhati-hati disaat melaksanakan kerja, apabila ada kemungkinan- kemungkinan gangguan kamtibmas segera dilaporkan ke Polsek terdekat maupun ke Polres Sukabumi Kota atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110. Insya Alloh Polres Sukabumi Kota akan merespon dengan cepat untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Ferdianata Ansari (30), warga Selabintana Sukabumi yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku hingga mengamankan sepeda motor miliknya yang sempat raib dibawa kabur pelaku.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Sukabumi Kota karena sudah maksimal kerjanya, alhamdulilah motor saya sudah ada dan saya bisa usaha kembali. Saya juga mengingatkan kepada teman-teman se profesi untuk tidak tergiur iming-iming ongkos besar,” tuturnya.

Redaktur: Usep Mulyana