ARAHBICARA.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin, mendampingi Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (18/3/2024)
Dalam kesempatan itu bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan merupakan hasil kajian serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal.
Pembentukan susunan perangkat daerah ini bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
“Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkanĀ mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kepada masyarakat,”
Sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) sampai dengan tanggal 8 Juni 2024.
Maka dengan adanya SE tersebut Pemkab Sukabumi segera membentuk Brida yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan InovasiĀ Daerah (Bapperida).
Bupati menambahkan, penyusunan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan itu Ia rasa belum optimal, sehingga diharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan Komisi maupun Pansus.
“Mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi kabupaten sukabumi,” ujarnya.
Reporter: M. Ikram // Redaktur: Usep Mulyana