ARAHBICARA.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi 3 dari Fraksi PAN, Hj Dessy Susilawaty, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Acara berlangsung di Yayasan Miftahul Barokah di Kampung Brunei RT 04 RW 09, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (28/10/2024).

Dessy mengatakan, Perda tersebut lahir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren. Karena pesantren merupakan tempat pembinaan masyarakat untuk mendalami ilmu keagamaan.

“Di Ponpes masyarakat digembleng bukan hanya pendidikan formal saja juga sebagai sarana memperdalam ilmu agama guna meningkatkan dan mempertebal keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT,” kata Dessy.

Melalui Perda Pesantren tersebut, pemerintah akan memberikan perhatian lebih dengan membangun sarana prasarana kegiatan pembelajaran seperti pembangunan kobong (tempat mukim santri) selama menuntut ilmu.

“Bantuan yang diberikan ke pondok pesantren agar para santri bisa hidup mandiri atau menghidupi sendiri dengan segala potensi yang dimiliki tanpa harus bergantung pada pihak lain. Mereka juga dibekali dengan ilmu bercocok tanam di lahan milik pesantren,” ujarnya.

Dia menegaskan, ponpes yang akan memperoleh bantuan adalah ponpes yang telah berbadan hukum. Sebab tidak sedikit pesantren yang tidak memiliki akta pendirian serta persyaratan administrasi yang tidak lengkap. “Sulit bagi kita untuk memberikan bantuan pada pesantren yang tidak memiliki legalitas formal,” ujarnya.

Pada bagian lain dia menuturkan, pondok pesantren tidak hanya mendalami ilmu keagamaan juga dijadikan tempat untuk menempa mental anak guna menghindari segala jenis tindakan yang menjurus kriminal seperti tawuran dan bergabung dengan kelompok geng motor.

“Untuk menghindari itu, maka pemerintah hadir untuk menjaga moral anak bangsa, agar mereka mampu untuk memfilter segala jenis pengaruh negatif yang datang dari luar lingkungan pesantren,” ujarnya.

Redaktur: Usep Mulyana