ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-22. Rapat ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024. Acara berlangsung di ruang rapat utama DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, bersama Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati H. Andreas, para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, kepala dinas, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para undangan lainnya. Kamis, (19/6/2025).
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan masukan mereka terhadap Raperda yang diajukan Bupati. Berikut daftar juru bicara dari tiap fraksi:
Fraksi Golkar & PAN: Edi Sudrajat, SE, Fraksi Gerindra: Syarif Hidayat, Fraksi PKB, Nandar, S.Pd, Fraksi PKS Uden Abdunnatsir, Fraksi PDIP: Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat: Lugi Septiandi Herman, Fraksi PPP: Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Secara umum, pandangan fraksi berisi saran, catatan, dan pertanyaan untuk pemerintah daerah agar Raperda bisa disempurnakan.
Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Sukabumi meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kembali. Ia juga berterima kasih atas masukan dari fraksi-fraksi demi memperbaiki isi Raperda agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi.